POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga saat ini masih terus mematangkan kebijakan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh di tahun 2021.
Kebijakan tersebut demi upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaa akibat pandemi Covid-19.
Terkhusus di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kembali diterapkan pemerintah.
Melalui kebijakan penyaluran BSU 2021 yang diluncurkan ke publik pada Rabu, 21 Juli 2021 malam tersebut.
Menaker Ida Fauziyah berharap dapat mencegah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya lantaran pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, dikutip potensibisnis.com dari laman Kemnaker pada Kamis, 22 Juli 2021.
Baca Juga: Bantuan PPKM BSU 2021 BPJS Ketenagakerjaan akan Diberikan Lagi Rp1 Juta, Simak Kriteria Terbarunya
Sebagai satu di antara program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, kata Menaker Ida Fauziyah, sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Pertama, program BSU yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang. Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang.