POTENSI BISNIS - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021 lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, siapa saja yang akan mendapat Bantuan Subsidi Gaji 2021 tersebut.
Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 ini berbeda dengan tahun lalu, dengan syarat yang berbeda yakni gaji di bawah Rp5 Juta.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Menaker Ida Fauziyah: Bisa Langsung Cek ATM atau ke Bank Penyalur
Sedangkan besaran dana BSU 2020 lalu, yakni Rp600 ribu/bulan selama empat bulan jadi total Rp2,4 juta.
"Peserta yang mendapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers pada Rabu lalu.
Simak 5 Fakta Bantuan Subsidi Gaji 2021 yang dirangkum potensibisnis.com dari berbagai sumber, berikut ini:
1. BSU 2021 Cair Awal Agustus
Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk pekerja/buruh bergaji di bawah Rp3,5 akan cair dan disalurkan pada awal Agustus 2021.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Daftar Lengkap Wilayah Masuk Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta