5 Fakta Menarik Bantuan Subsidi Gaji Kemnaker: Cair Awal Agustus 2021 hingga Anggaran Rp8,8 Triliun

31 Juli 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi: 5 Fakta Menarik Bantuan Subsidi Gaji Kemnaker: Cari Awal Agustus 2021 hingga Anggaran Rp8,8 Triliun.* /Raten-Kauf/PIXABAY


POTENSI BISNIS - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021 lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, siapa saja yang akan mendapat Bantuan Subsidi Gaji 2021 tersebut.

Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji 2021 ini berbeda dengan tahun lalu, dengan syarat yang berbeda yakni gaji di bawah Rp5 Juta.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Menaker Ida Fauziyah: Bisa Langsung Cek ATM atau ke Bank Penyalur

Sedangkan besaran dana BSU 2020 lalu, yakni Rp600 ribu/bulan selama empat bulan jadi total Rp2,4 juta.

"Peserta yang mendapat Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers pada Rabu lalu.

Simak 5 Fakta Bantuan Subsidi Gaji 2021 yang dirangkum potensibisnis.com dari berbagai sumber, berikut ini:

1. BSU 2021 Cair Awal Agustus

Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk pekerja/buruh bergaji di bawah Rp3,5 akan cair dan disalurkan pada awal Agustus 2021.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Daftar Lengkap Wilayah Masuk Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta

Saat ini, pemerintah baru saja menyelesaikan regulasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2021.

"InsyaAllah (penyaluran BSU dilakuka awal Agustus 2021," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi pada Kamis, 29 Juli 2021.

2. Pekerja/Buruh bergaji di bawah Rp3,5 Juta

Syarat dan kriterian penerima BSU 2021 sudah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Kapan Cair? Berikut 6 Sektor Pekerja yang Diutamakan dapat BSU Rp1 Juta

Aturan tersebut berisi Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak pandemi Covid-19.

a. Pekerja/Buruh merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP.

b. Calon penerima BSU 2021 merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai Juni 2021.

c. Pekerja/Buruh memiliki pendapatan gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan.

Baca Juga: Segera Cek Rekening Anda, BSU Rp1 Juta BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Mulai Disalurkan Bertahap

d. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

e. Diutamakan pekerja/buruh pada sektor Industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, pedagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

3. Besaran Dana BSU 2021

Bantuan Subsidi Gaji diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500.000/bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus menjadi tota Rp1 juta bagi tiap pekerja yang memenugi kriteria dan persyaratan.

Baca Juga: BSU 2021 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Disalurkan, Menaker Minta Serahkan Nomor Rekening Aktif

4. Ditransfer langsung ke rekening

Dana Bantuan Subsidi Gaji 2021 akan disalurkan ke rekening ke bank penerima BSU 2021 yang aktif.

Di antaranya, Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Khusus untuk penerima BSU 2021 di Aceh dana tersebut disalurkan lewat Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para penerima BSU bisa langsung mengecek melalui Mobile Banking, ATM maupun datang ke kantor Bank penyalur dengan menerapkan Prokes.

5. Anggaran Disiapkan Pemerintah

Anggaran Bantuan Subsidi Gaji 2021 disiapkan pemerintah sebesar Rp8,8 triliun untuk estimari 8,73 juta pekerja/buruh yang berada di zona wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subsidi Upah tersebut diprioritaskan bagi pekerja/buruh tidak menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Produktfi Usaha Mikro.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler