Cara Membuat SKCK Online, Hanya Bermodal Kuota Internet dan KTP

- 23 Juli 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi persyaratan dan tahapan mendaftar SKCK Online, ada dokumen yang perlu dipersiapkan, simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut informasi persyaratan dan tahapan mendaftar SKCK Online, ada dokumen yang perlu dipersiapkan, simak selengkapnya. /Pexels/Polina Zimmerman

POTENSI BISNIS - Bagi setiap warga pasti memiliki dokumen penting termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pasalnya SKCK diperlukan untuk melamar kerja, bahkan sampai bisa digunakan untu keperluan ke luar negeri.

SKCK bisa dibuat sangat mudah dan kini bisa dilakukan via online tanpa harus datang ke kantor kepolisian.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Ditransfer ke Rekening Pekerja, Jika Memenuhi Kriteria Berikut

Adapun hal yang perlu diperhatikan bagi masyarakat untuk membuat SKCK secara online.

Hal tersebut dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Jumat 23 Juli 2021.

Berikut beberapa panduan yang perlu dipahami agar Anda bisa dengan mudah mengajukan permohonan SKCK Online.

Yang wajib dan harus dipersiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
6. Pas foto 4x6 berwarna enam lembar dengan latar belakang merah. Berpakaian sopan dan tidak menggunakan aksesoris wajah dan menampakkan muka. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Untuk warga negara asing hal ini yang perlu dipersiapkan:

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x