Cara Membuat SKCK Online, Hanya Bermodal Kuota Internet dan KTP

- 23 Juli 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi. Berikut informasi persyaratan dan tahapan mendaftar SKCK Online, ada dokumen yang perlu dipersiapkan, simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut informasi persyaratan dan tahapan mendaftar SKCK Online, ada dokumen yang perlu dipersiapkan, simak selengkapnya. /Pexels/Polina Zimmerman

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Sebagai informasi, semua persyaratan harus Anda miliki dalam bentuk soft copy.

Anda bisa melakukannya dengan memindai berbagai persyaratan tersebut, atau bisa melakukannya dengan memfoto dengan kamera.

Setelah selesai, semua persyaratan itu harus Anda unggah ke situs resmi SKCK Online di skck.polri.go.id.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah atau BSU 2021 akan Ditransfer ke Rekening Pekerja, Jika Memenuhi Kriteria Berikut

Berikut tahap-tahap yang perlu Anda lakukan, di antaranya:

1. Masuk ke situs skck.polri.go.id.

2. Begitu masuk Anda tinggal menekan rubrik Form Pendaftaran yang ada di sudut kanan atas situs.

3. Setelahnya Anda akan berpindah ke halaman Data Pribadi. Di situ Anda harus mengisi data pribadi dan cara pembayaran yang akan Anda jalankan untuk mendapatkan SKCK.

4. Di halaman ini, Anda juga harus memahami keperluan yang Anda miliki untuk mendapatkan SKCK. Jika Anda ingin mencalonkan jadi Presiden maka yang berhak mengeluarkan adalah Mabes Polri. Sebaliknya jika hanya ingin melamar pekerjaan PNS dan yang berwenang adalah Polres.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah