Baca Juga: Catat 3 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Akan Menggelar Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi
Baca Juga: 3 Jenis Najis dalam Islam dan Cara Menyucikannya, Simak Berikut Ini
"Selain itu, Ketua RW setempat karena sakit, dan pihak penyelenggara acara Habib Muchsin Alatas. Namun Muchsin tak hadir tanpa adanya alasan," ujar Erdi.
Menurutnya, Polisi juga mengundang seorang lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara, yakni Ustad Asep Agus Sofyan, dari keempat orang tersebut direncanakan bakal dipanggil pada Selasa 24 November 2020.
Sebagaimana dilansir ANTARA, sebelumnya Polisi juga sudah memeriksa Sekda Bogor, Kepala Satpol PP Bogor, Camat Megamendung, dan sejumlah orang lainnya.
Dari pemeriksaan tersebut, kata dia, acara di Megamendung, Bogor yang menyebabkan kerumunan massa tidak memiliki izin.
"Dari keterangan kemarin, Jumat 20 Novemer 2020, sebagian besar menyatakan bahwa izin tidak ada, lalu para pejabat pemerintah daerah setempat sudah menyampaikan imbauan protokol kesehatan," imbuhnya.***