Catat 3 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Akan Menggelar Pesta Pernikahan di Tengah Pandemi

- 21 November 2020, 16:08 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pixabay/StockSnap


POTENSI BISNIS - Pesta pernikahan menjadi media untuk mencurahkan semua perasaan di hari bahagia.

Namun, bagaimana cara menggelarnya di tengah pandemi Covid-19, acara lancar dan semua aman.

Di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sekarang ini, pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan berlangsungnya pesta pernikahan, sebab dapat mengundang kerumunan.

Baca Juga: 3 Jenis Najis dalam Islam dan Cara Menyucikannya, Simak Berikut Ini

Larangan ini tertuang dalam Pasal 216 KUHP da Pasal 218 KUHP tentang larangan berkumpul dengan sengaja dan tidak mengindahkan perintah ataua turan setempat akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Namun seiring berjalannya waktu, pesta pernikahan mulai diperbolehkan dilakukan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti dilansir pada laman Hitche.co.uk, Jumat, 21 November 2020, berikut ini beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum memutuskan untuk mengadakan pesta pernikahan.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Portugal 2020 Saksikan Kualifikasi dan Live Race di Trans 7 Live Streaming

1. Pastikan tamu dan penyelenggara disiplin terhadap protokol kesehatan

Beberapa waktu yang lalu sempat beredar kabar tentang dibubarkannya pesta perikahan di daerah yang sedang menerapkan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) oleh pihak satgas Covid-19 setempat.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x