- Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
- Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
- Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
- Klik Daftar Sekarang
- Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak jika menemukan tulisan ini:
Baca Juga: FPI Bantah Adanya Pengerahan Massa, Najwa Shihab: Ini Ada Buktinya Pak
Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.
Jika memenuhi syarat dan juga terdaftar dalam sistem Kemnaker tapi belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3, pekerja bisa membuat laporan aduan.
Pekerja yang belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah bisa lapor melalui salah satu cara berikut ini.
1.Melalui telepon 021-50816000
2.Melalui whatsapp 08119303305
3.Melalui layanan aduan di kemnaker.go.id
- Login terlebih dahulu di kemnaker.go.id
- Pilih layanan
- Klik pusat bantuan
- Klik pengaduan
Lalu buat pengaduan dengan memilih kategori subsidi upah. ***(Galih Wijaya/KabarJogloSemar.com)