Polda Jabar Akan Panggil 10 Orang Saksi, RT hingga Bupati Bogor Diminta Klarifikasi

- 19 November 2020, 10:03 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono /

Setelah meminta klarifikasi dari sejumlah saksi, nantinya akan mendapatkan kesimpulan bahwa kegiatan maulid nabi tersebut melanggar hukum atau tidaknya berdasarkan UU Karantina Kesehatan.

"Penyidik Bareskrim, Polda Jabar dan Polres Bogor setelah nanti melakukan klarfiikasi kita akan mendapatkan hasil terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Bogor," ucapnya.

 

Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan Jadi Sorotan Publik, Rocky Gerung: Seharusnya Mahfud MD juga Dipanggil

Diketahui, pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menyelenggarakan acara Maulid Nabi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan dihadiri ribuan massa FPI, beberapa hari yang lalu. 

Kasus kerumunan massa ini juga berkaitan dengan datangnya pimpinan dari Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.

Habib Rizieq datang ke Indonesia setelah 3 tahun menghilang saat bersinggungan dengan beberapa kasus yang menyeret namanya.

Penyambutan Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta pada minggu lalu pun didatangi oleh ribuan massa. Hal ini menjadi kasus lainnya, yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x