"Cara paling mudah adalah mengajak teman-teman untuk cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di apb.kemdikbud.go.id. Jika setelah dicek ternyata terdaftar sebagai penerima, maka mohon dilengkapi setiap dokumen yang diperlukan," kata dia.
"Di masa pandemi seperti ini kita harus mengedepankan gotong royong. Bagi yang melek teknologi, bisa membantu menyebarkan informasi ini bahkan mebantu pelaku budaya lain yang kesulitan membuat akun di laman apb.kemdikbud.go.id," sambungnya.
Baca Juga: 5 Tips Investasi Emas yang Perlu Anda Ketahui: Mumpung Harganya Bersahabat
Untuk pelaku budaya yang sudah melengkapi data, maka pecairan secara bertahap bantuan APB tahap 2 sudah dilakukan sejak 9 November 2020.
Semua bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima yang sudah didaftarkan di website apb.kemdikbud.go.id.
Program bantuan APB ini diberikan dalam bentuk honorarium atau jasa profesi sebesar Rp1 juta atas keterlibatan pada karya bidang kebudayaan selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19.
Sebagaimana dilansir ANTARA, pelaku budaya juga dapat memantau informasi terbaru pada akun instagram resmi @bina_budaya.
Sementara itu, jika terdapat kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor 087819049115 setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.***