Soal Rizieq Shihab Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp 50 Juta, Kepala Satpol PP Sebut Terlalu Kecil

- 16 November 2020, 18:14 WIB
kolase : habib rizieq dan Anies Baswedan (Gubernur DKI)-Pikiranrakyat_indramayu
kolase : habib rizieq dan Anies Baswedan (Gubernur DKI)-Pikiranrakyat_indramayu /

Kerumunan tersebut, kata Arifin tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Maayarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Saat mendatangi kediamannya untuk melakukan penegakan hukum aturan kedisiplinan, Arifin direspons dengan baik oleh Rizieq Shihab dan denda yang dikenakan sudah diselesaikan.

Baca Juga: Mantan Bintang Barcelona Javier Mascherano Resmi Gantung Sepatu sebagai Pemain Bola

Ke depannya Arifin berharap semua bisa melaksanakan rangkaian kegiatan yang lebih baik lagi melakukan protokol kesehatan.

Dirinya mengerti dan memahami bahwa pengikut dan pengagum Rizieq Shihab begitu banyak. Sekalipun mereka tidak diundang, mereka berjamaah mendatangi kediaman Rizieq Shihab.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x