Soal Rizieq Shihab Langgar Protokol Kesehatan Denda Rp 50 Juta, Kepala Satpol PP Sebut Terlalu Kecil

- 16 November 2020, 18:14 WIB
kolase : habib rizieq dan Anies Baswedan (Gubernur DKI)-Pikiranrakyat_indramayu
kolase : habib rizieq dan Anies Baswedan (Gubernur DKI)-Pikiranrakyat_indramayu /

POTENSIBISNIS – Sanksi denda yang dijatuhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena melanggar protokol kesehatan dalam sejumlah aktivitas dibenarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin.

Besaran denda yang dikenakan kepada Imam Besar FPI tersebut senilai Rp50 juta.

Arifin menegaskan pihaknya melakukan penegakan hukum yang sama atas semua orang yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Rasa Senang Jack Grealish Setelah Inggris Kalah dari Belgia, Kenapa?

Penegakan hukum ini dilakukan dengan tujuan utama agar mencegah penyebaran Covid-19.

Namun Arifin tidak menjelaskan secara spesifik jenis pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab, apakah terkait acara pernikahan putrinya atau acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di jalan Petamburan 3 Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat pada sabtu, 14 November 2020.

Denda tersebut masih tergolong kecil mengingat acara yang diadakan mengundang ribuan orang. Sehingga menciptakan kerumunan pada acara tersebut.

Baca Juga: Perjuangan Inggris Sia-sia Setelah Kalah 2-0 dari Belgia

Hal ini tertuang dalam Surat Satpol PP DKI Jakarta tertanggal 15 November 2020 dengan nomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Syihab selaku penyelenggara dan FPI selaku panitia penyelenggara.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x