Terkait Pernikahan Putri Habib Rizieq, Satpol PP Layangkan Surat Denda

- 16 November 2020, 09:22 WIB
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Akibat acara tersebut yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta
Simpatisan memadati Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi. Akibat acara tersebut yang dianggap tidak mematuhi protokol kesehatan, habib Rizieq didenda Pemprov DKI Jakarta Rp50 juta /Youtube Front TV

POTENSIBISNIS - Habib Rieziq gelar pernikahan putrinya Sharifah Najwa Shihab dan perayaan maulid Nabi Muhammad SAW oleh Front Pembela Islam (FPI), Pada sabtu malam 14 November 2020.

Pernikahan putri Habib Rizieq tersebut, timbulkan kerumunan yang besar berimbas dengan ditutup nya Jalan KS Tubuh, banyak para peserta yang memadati lokasi.

Akibatnya, surat pelanggaran protokol kesehatan covid-19 pun dilayangkan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI, dan pemimpim FPI Habib Rieziq dengan sebesar Rp 50 juta, terkait pelanggaran protokol pencegahan covid-19.

Baca Juga: Tanggapi Moeldoko, Rocky Gerung: Agak Aneh Pernyataanya

"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu 15 November 2020, pkl 10.20 di sekretariat jln Petambutan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda lansung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara tersebut," keterangan di akun instagram Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.

Dalam surat yang dilayangkan tersebut Arifin dari Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan bahwa acara tersbut tidak ada pembatasan jumlah sehingga menimbulkan kerumuan yang sangat besar.

Arifin menambahkan bahwa acara tersebut melanggar peraturan Gubernur (PerGub) DKI Jakarta Nomon 799 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.

Baca Juga: Terang-terangan Politisi PKB Ungkit Janji Anies Baswedan yang Tegas: Siapkan Tikar Kita Tunggu Kabar

Selain itu, acara tersebut juga melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta nomon 80 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat, aman, sehat dan produktif.***

Editor: Abdul Mugni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x