Pelaku UMKM Belum Dapat Bantuan? Segera Isi Eform Bit.ly/BIODATAUMKM Masih Dibuka November 2020

- 16 November 2020, 08:00 WIB
Cepat Klik, 20 Kota Ini Berikan Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Apa Kotamu Termasuk
Cepat Klik, 20 Kota Ini Berikan Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Apa Kotamu Termasuk // Toni Kamajaya - Media Pakuan/

POTENSIBISNIS - Pelaku UMKM yang belum mendapatka bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM, segara daftar melalui eform dibawah berikut ini.

Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), daftar online BPUM diperpanjang hingga November 2020.

Jika pelaku UMKM memenuhi semua persyaratan dan telah melakukan daftar online BPUM maka berkesempatan mendapatkan insentif sebesar Rp2,4 juta untuk modal usaha.

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Kabupaten Bandung, memberikan klarifikasi terkait perpanjangan daftar online BPUM Kab. Bandung.

Baca Juga: Panglima TNI: Jangan Biarkan Persatuan Hilang oleh Ambisi Identitas, Ada Kaitannya Habib Rizieq?

"Benar perpanjangan pendataan pendaftaran program BPUM tahap III," katanya melalui pesan singkat kepada Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT bisa daftar online BPUM di link https://Bit.ly/BIODATAUMKM.

Adapun, kriteria Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebagai berikut:

1. Pelaku Usaha belum mendapatkan akses kredit Perbankan;

2. Mempunyai usaha mandiri/usaha produktif;

3. Saldo tabungan calon penerima bantuan maksimal Rp. 2.000.000,-.

Baca Juga: Mengejutkan! Rizieq Shihab Rupanya Bukan Seorang Habib, Siapakah Dia Sebenarnya? Ini Jawaban Cak Nun

Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari prfmnews.com dengan judul: "Berikut Link Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Kabupaten Bandung yang Diperpanjang", Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan ada syarat yang juga harus dipenuhi pelaku UMKM saat daftar online BPUM Kabupaten Bandung.

Persyaratan daftar online BPUM tersebut yaitu pelaku usaha yang belum mendapatkan akses kredit perbankan, yang mempunyai usaha mandiri / usaha produktif dan tabungan penerima bantuan maksimal Rp2 juta.

"Intinya harus ada 5 dokumen seperti SKU dan pernyataan-pernyataan di atas materai," jelasnya saat disiarkan di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Takut Ular Berbisa di Musim Hujan Masuk Rumah Anda? Lakukan Cara Ini Sekarang!

Menurutnya daftar online BPUM Kabupaten Bandung tidak ada batasan kuota.

Nantinya pelaku UMKM yang mendaftar akan dilakukan pengungkit sebelum mendapat informasi apakah berhak menerima bantuan atau tidak melalui Bank. ***(Rian Firmansyah/Prfmnews.pikiran-rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x