KPK akan Awasi Bansos Covid-19 agar Tak Dipolitisasi di Masa Pilkada

- 13 November 2020, 20:44 WIB
Foto KPK: Pegawai senior KPK, Nanang Farid Syam berencana akan mengundurkan diri dari KPK pada 16 Desember 2020 setelah dia mengabdi selama 15 tahun./ Pikirkan Rakyat
Foto KPK: Pegawai senior KPK, Nanang Farid Syam berencana akan mengundurkan diri dari KPK pada 16 Desember 2020 setelah dia mengabdi selama 15 tahun./ Pikirkan Rakyat /

POTENSIBISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi agar bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 tak dipolitisisasi di masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan, melalui studi yang dilakukan. KPK juga telah memitigasi potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos.

Di antaranya, data fiktif dan tak memenuhi syarat, benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Jelang MotoGP Velencia Pebalap Yamaha Maverick Vinales Bukan Lagi Fokus Mengejar Gelar Juara

"Pada masa Pilkada ini, KPK juga mengawasi jangan sampai ada kepentingan dari kepala daerah khususnya petahan, yang memanfaatkan bansos dan mempolitisasi bansos sebagai upaya perolehan simpati warga untuk Pilkada," ujarnya.

Selain itu, pemerasan oleh pelasana kepada warga penerima, sehingga warga tidak menerima bansos.

Sehingga akan menimbulkan potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos, dan penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos.

Baca Juga: Rupiah ke Dolar AS Ditutup Stagnan Rp14.170 per 13 November 2020, Sedangkan IHSG di Zona Hijau

Tak hanya itu, kata Ipi, ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK, yakni dari tata kelola.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x