Hal itu, dimaksudkan KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya, serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat.
"Kedua, terkait ceansing data, KPK memantau integritas data penerima bansos, termasuk agar incusion dan excusion error dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos," tuturnya. dilansir ANTARA.
Baca Juga: Bernyali Besar Nikah dengan Putri Imam Besar Habib Rizieq, Sosok Calon Suami Bukan Orang Biasa
Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpah tindih aturan antarkementerian atau antar pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos.
Sebelumnya, KPK telah meyoroti di tengah pandemi Covid-19 khususnya calon kepala daerah petahan sudah banyak yang mengalokasikan anggaran penangan Covid-19, didasar untuk Jaringan Pengamanan Sosial (JPS).
Berdasarkan data KPK, dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, 58 daerah di antaranya atau 13,7 persen menganggarkan JPS di atas 40 persen dari total anggaran Covid-19.
Kemudian, pada daerah Pilkada yang memiliki potensi petahan maju kembali, terdapat 31 daerah dengan anggaran JPS di atas 50 persen.
Bahkan 6 daerah mengalokasikan JPS di atas 75 persen, 1 daerah di antaranya mengalokasikan 100 persen anggaran Covid-19 untuk JPS saja.***