POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait kasus suap yang dilakukannya. Kasus suap tersebut melibatkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada pejabat Kementerian Keuangan yakni Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo.
Budi diduga memberikan suap sebesar Rp700 juta terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya, Tahun Anggaran 2018.
Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK menjelaskan, pada Agustus 2017 lalu dalam sebuah pertemuan, Budi meminta bantuan Yaya untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dari tahun sebelumnya. Yaya pun berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Ditahan KPK
Hal tersebut diutarakan Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada hari Jumat 23 Oktober 2020. Sebagaimana dilansir dari laman wartaekonomi.co.id.
Dalam penuturannya, Karyoto menyebutkan Pemberian pertama sebesar Rp200 juta. Pemberian suap pertama ini dilakukan setelah adanya komitmen dari Yaya yang akan memprioritaskan dana kepada Kota Tasikmalaya tersebut.
Kemudian pada Desember 2017, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya melalui perantaranya sebesar Rp300 juta. Pemberian yang kedua ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah termasuk di dalamnya untuk Pemkot Tasikmalaya,
Baca Juga: Mendadak Jokowi Telepon Luhut untuk Menanyakan Suatu Hal, Intip Pembicaraannya!
Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, kemudian pada Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.