Kabar Terbaru: Kasus e-KTP Kembali Dilanjutkan, Dua Orang Saksi Diperiksa Penyidik KPK

- 26 Oktober 2020, 19:22 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

POTENSI BISNIS - Pemeiksaan kasus korupsi proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kembali dilanjutkan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalini ini kembali memeriksa dua orang sebagai saksi.

Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK menuturkan, kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Edhi Wijaya (ISE), mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI).

Baca Juga: Sebut Ada Orang Istana akan Lengserkan Jokowi, Politisi PDIP tak Tinggal Diam: Review Secara Ketat

“Yang bersangkutan (2 orang) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Waijaya) mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia tahun 2009 sampai Mei 2013," tuturnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ali Fikri di Jakarta, pada hari Senin 26 Oktober 2020. Sebagaimana dikutip dari laman RRI pertanggal 26 Oktober 2020.

Kedua saksi yang akan diperiksa tersebut yakni, pertama Handoyo Subagyo selaku ASN Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kedua, adalah Lidya Ismu Martyati Anny Miryamti Kasubdit Wilayah II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Baca Juga: Bamsoet di Depan Sandiaga Uno: 'Jangan Berpikir Gulingkan Pemerintah di Tengah Jalan Mahal Kasihan'

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka baru pada 13 Agustus 2019. Penetapan keempat tersangka baru tersebut sebagaimana hasil proses pengembangan penyidikan kasus perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x