'Bocor', Menaker Buru-buru Temui KPK, Karyawan Bergaji di Atas Rp 5 Juta Kecipratan BLT Prakerja

- 7 November 2020, 21:15 WIB
Ilustrasi Buruh: Resesi mulai memperlihatkan dampak terburuknya. Sejumlah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal mulai tampak menghantam di beberapa daerah.
Ilustrasi Buruh: Resesi mulai memperlihatkan dampak terburuknya. Sejumlah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal mulai tampak menghantam di beberapa daerah. /pixabay/picagent/

POTENSIBISNIS - Pencairan BLT untuk tenaga kerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan dicairkan pada Senin, 9 November 2020.

Namun untuk penerima BSU Tahap II ini, diperkirakan berkurang dengan adanya wajib pajak bagi para penerima BSU Tahap II.

"Untuk pencairan tahap II batch pertama mungkin Senin besok, tapi diusahakan dalam minggu-minggu ini terealisasikan segera," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Baca Juga: Lembaga Antikorupsi Inggris Investigasi 'Tikus' di Maskapai Penerbangan Kenamaan Indonesia

Ida mengungkap, fakta bahwa data 12.4 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) Tahap II akan berkurang.

Sebab, kedapatan ada pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta yang menerima bantuan subsidi upah (BSU) tersebut.

"Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak. Ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto pada Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: BLT Tahap 2 Subsidi Gaji Pekerja Sudah Cair, yang Tidak Punya NPWP Bagaimana Nasibnya?

Selain itu, Ida menegaskan persentase terbesarnya adalah penerima dengan upah di bawah Rp 5 juta atau yang memenuhi persyaratan karena penerima BSU terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x