POTENSIBISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan BLT tahap 2 subsidi gaji pada Jumat 6 November 2020 secara bertahap.
Namun, sebagian penerima dipastiak gagal mendapatkan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja tersebut.
Pasalnya, sejumlah penerima yang sebelumnya mendapatkan BLT tahap I subsidi gaji pekerja, pada pencairan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja kali ini gagal untuk menerima kembali.
Baca Juga: Kata Hotman: Jika Benar, Artis Cantik Bersatus Janda Ini Bisa Dipenjara Gara-gara Video Syur Viral
Sebab pihak Kemnaker, menyebutkan harus memadankan dan bantuan subsidi gaji/upah pekerja dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan.
"Atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja ini dengan data wajib pajak di Kemenkeu," kata Menaker Ida Fauziyah sebagai dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa pencairan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja kali terdiri dari dua bagian, yakni pertama bagi yang memiliki NPWP, kedua bagi yang tidak memiliki NPWP.
Baca Juga: Hari Ayah Nasional Kapan Diperingati di Indonesia? Simak Sejarah Singkatnya Berikut
Berdasarkan dua kategori tersebut, keduanya di bayar oleh perusahaan di mana tempat kerja calon penerima BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja.