BLT Tahap 2 Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Cair, Tidak ada NPWP Apakah Bisa Dapat?

- 8 November 2020, 07:35 WIB
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta
Ilustrasi, Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta /PotensiBisnis.com

POTENSIBISNIS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mencairkan BLT tahap 2 subsidi gaji pada Jumat 6 November 2020 secara bertahap.

Namun, sebagian penerima dipastiak gagal mendapatkan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja tersebut.

Pasalnya, sejumlah penerima yang sebelumnya mendapatkan BLT tahap I subsidi gaji pekerja, pada pencairan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja kali ini gagal untuk menerima kembali.

Baca Juga: Kata Hotman: Jika Benar, Artis Cantik Bersatus Janda Ini Bisa Dipenjara Gara-gara Video Syur Viral

Sebab pihak Kemnaker, menyebutkan harus memadankan dan bantuan subsidi gaji/upah pekerja dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan.

"Atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja ini dengan data wajib pajak di Kemenkeu," kata Menaker Ida Fauziyah sebagai dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa pencairan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja kali terdiri dari dua bagian, yakni pertama bagi yang memiliki NPWP, kedua bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: Hari Ayah Nasional Kapan Diperingati di Indonesia? Simak Sejarah Singkatnya Berikut

Berdasarkan dua kategori tersebut, keduanya di bayar oleh perusahaan di mana tempat kerja calon penerima BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x