POTENSIBISNIS - Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 2 atau termin II direncakan akan segera cair. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rencananya akan menyalurkan BLT tahap 2 bagi karywan terdampak Covid-19 pada bulan ini.
BLT tahap 2 ini penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta, sama seperti tahap-tahap sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI), Aswansyah dalam unggahan Instagram resmi @kemnaker.
Baca Juga: Bagaimana Cara Dapatkan Handphone dan Laptop Gratis dari Pemprov Jabar? Simak Penjelasan Berikut
Adapun sayarat penerima BLT Subdisi Upah/Gaji Rp600 ribu yakni;
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial ketenaga kerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan Nomor kartu peserta.
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran dihitung berdasarkan upah di bawah RP5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja/Buruh penerima upah