Segera Cek Rekening Anda! BLT Tahap 2 Subsidi Gaji Pekerja Cair Hari Ini

- 7 November 2020, 06:55 WIB
BLT Tahap 3 Untuk Korban PHK Sudah Cair
BLT Tahap 3 Untuk Korban PHK Sudah Cair /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan


POTENSIBISNIS - Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji pekerja merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu, menurut Ida Fauziyah tak seperti BLT tahap 1 sebelumnya, untuk BLT tahap 2 ini pihaknya diisntruksikan langsung KPK untuk memadankan data penerima BLT tahap 2 dengan data wajib pajak.

Menurutnya ini dilakukan untuk memastikan akurasi penyaluran BLT tahap 2, dikarenakan hanya pekerja yang tercata bergaji di bawah Rp5 juta saja yang berhak menerima BLT tahap 2 itu.

Baca Juga: Kemenangan Biden atas Trump di Georgia dan Pennsylavania, akan Melangkah Menuju Gedung Putih?

"BLT tahap 2 ini yang berbeda, karena harus atas rekomendasi KPK, kami harus memadankan data penerima bantuan subsidi gaji ini dengan wajib pajak, karena di Peraturan Menteri, mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp5 juta," kata Menaker Ida melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat 6 November 2020.

Menaker Ida pun sebut, pekerja formal atau yang terdaftar sebagai wajib pajak, namun bergaji di atas Rp5 juta dinyatakan tak berhak menerima bantuan subsidi gaji.

Labih jauh, Menaker Ida mengatakan, pemadanan data penerima BLT tahap 2 telah dirampungkan, dan data telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Eropa Lengkap Live Streaming Trans 7 dan Jam Tayang 8 November 2020

Jika data tidak bermasalah, lanjutnya, Kemnaker bisa meneruskan ke proses selanjutnya, yakni melakukan transfer ke rekening pekerja yang telah terdaftar.

"Kita berharap mudah-mudahan program subsidi gaji pekerja dari pemerintah ini bermanfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini penyerahan BLT tahap 2, Alhamdulillah sudah 98,7 persen tersalurkan kepada penerima, dari 12,4 juta penerima BLT subsidi gaji/upah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x