Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair? Simak Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

- 1 November 2020, 22:09 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/ /Instagram @kemnaker

Dalam rangka menjaga daya ekonomi masyarakat (pekerja/buruh), Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan bantuan berupa subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BSU tersebut diberikan kepada penerima yang sesuai dengan peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14/2020.

Baca Juga: Gagal Dapat Token Listrik dari www.pln.co.id? Catat 5 Faktor Penyebabnya

Berdasarkan data Kemnaker penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 1 telah mencapai 12.192.927 setara dengan realisasi anggaran mencapai Rp14,631 triliun.

"Realisasi penyaluran BSU gelombang 1 per 23 Oktober 2020 telah mencapai 12.192.927 orang pekerja, kalau dipresentasekan sudah mencapai 98,30 persen atau Rp14,6 triliun," ungkapnya.

Adapun untuk syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini sebagaimana Pemenaker 14/2020 sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif

3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta.

4. Pekerja/Buruh peneriman BSU

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x