3. Status L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama
4. Status SP = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud, Kemenristekdikti dan Kemenag.
Untuk mengecek status kelulusanmu, bisa cek link pengumuman CPNS 2019 Pemprov Jawa Tengah di link berikut DI SINI .***