POTENSIBISNIS - Untuk upah minimum pada 2021, sudah dipastikan tanpa ada kenaikkan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, upah minimum provinsi 2021 masih tetap sama dengan tahun 2020.
Baca Juga: Besaran UMP 2021, Tertinggi DKI Jakarta, Terendah DIYBaca Juga: Dilema Naikkan UMP 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Diumumkan Hari Ini, Begini Skenarionya
Baca Juga: Dilema Naikkan UMP 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Diumumkan Hari Ini, Begini Skenarionya
Ini Adalah UMP 2021 di 34 provinsi Indonesia yang sama dengan 2020.
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030.
2. Sumatera Utara Rp2.499.422.
3. Sumatera Barat Rp2.484.041.
4. Sumatera Selatan Rp3.043.111.
5. Riau Rp2.888.563.