POTENSIBISNIS - Berikut adalah besaran Upah Minimum Tahun 2021 bersadarkan pada penetapan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.
Pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), UMP untuk 2021 tidak dinaikkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penetapan UMP ini menimbang pada konidisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cara Cek Nama Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BLT Guru Honorer
Yang kedua terkait perlunya perlunya pemulihan ekonomi nasional. Ida Faiziyah pun meminta gubernur untuk melaksanakan penyesuaian.
"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari SE pada Rabu, 28 Oktober 2020
Surat edaran itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah. Terlebih di saat kondisi sedang sulit seperti saat ini.
"Ini jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker.
Besaran UMP 2021: