Ini Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia

- 29 Oktober 2020, 10:02 WIB
Ilustrasi: uang pembayaran gaji
Ilustrasi: uang pembayaran gaji /pixabay/EmAji

Dikutip dari situs resmi Kemnaker, Menaker Ida beralasan tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 yakni karena kondisi perekonomian nasional yang merosot akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, Selasa 27 Oktober 2020 seperti tertuang dalam SE.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR dari PDIP, Hendrawan Supratikno menilai pemerintah tidak ingin terjadi banyak buruh menerima kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari pandemi COVID-19.  

Hendrawan Supratikno mengakui, saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi COVID-19 di tanah air.  

Sebab menurut Hendrawan di satu sisi perusahaan diimbau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya.

Namun, di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.‎ "Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi."

"Jadi dalam kondisi seperti ini adalah prioritas utama bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK," kata Hendrawan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), mengatakan jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak.*** 

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah