POTENSIBISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah sudah memastikan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2020.
Hal itu berlaku, baik itu upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Dilema Naikkan UMP 2021 di Tengah Pandemi Covid-19, Diumumkan Hari Ini, Begini Skenarionya
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.
Pemerintah menilai, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida seperti dikutip dari dalam surat edarannya.
Baca Juga: Belum Dapat Transfer Saldo BLT Gaji Karyawan dari Kemnaker? Lapor dan Cek Disini
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR dari PDIP, Hendrawan Supratikno menilai pemerintah tidak ingin terjadi banyak buruh menerima kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari pandemi COVID-19.