Ada Abal-abal dan Investasi Bodong, 4 Skema Pengawasan ini Ditempuh untuk Selamatkan Citra Koperasi

- 29 Oktober 2020, 09:36 WIB
ILUSTRASI koperasi.
ILUSTRASI koperasi. /pixabay/geralt /


POTENSIBISNIS - Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, dengan munculnya berbagai masalah itu, pihaknya mendorong melakukan perubahan dan reformasi sistem regulasi pengawasan koperasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi sebagai upaya untuk mendorong tumbuh kembangnya koperasi sehat dan terpercaya.

Dalam sistem pengawasan yang baru, koperasi dibagi dalam 4 klasifikasi usaha koperasi (KUK) dengan menekankan sistem pengawasan berbasis risiko.

Baca Juga: 3 Cara Dapat Uang BLT Rp2,4 Juta UMKM Kota Bandung, Cek Link dan Alamat Kantor Dinas Koperasi

Penetapan dari pengkategorian tersebut mempertimbangkan di antaranya jumlah anggota, permodalan, dan jumlah aset sehingga perlakuan pengawasan terhadap masing-masing KUK juga akan berbeda.

Selain itu, ada perubahan dalam tata cara pengawasan terutama untuk KUK 3 dan 4 dimana aset koperasi telah di atas Rp 100 miliar.

Maka ada tahapan syarat fit dan proper test bagi pengurus koperasi, keharusan penerapan sistem IT yang mendukung, dan pemeriksaan secara terintegrasi dan komprehensif.

Baca Juga: Sejumlah Kasus di Koperasi Mencuat saat Pandemi Covid-19, dari Penyimpangan hingga Gagal Bayar

“Selama ini pengawasan dilakukan melalui 4 cara yaitu skema kepatuhan, kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan koperasi, yang masing-masing dilakukan secara parsial. Kalau dijumlah kertas kerjanya ada 475 lembar, ini kebanyakan. Jadi dalam sistem yang baru diintegrasikan dalam satu kertas kerja,” katanya.

Terkait sanksi, Zabadi mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif sesuai tingkat masalah atau pelanggaran berupa surat teguran, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga pembubaran.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x