POTENSI BISNIS - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Menjelaskan Banpres Produktif untuk Usaha Kecil Mikro atau UKM akan diperpanjang sampai tahun 2021.
Banpres Produktif atau BLT UMKM ini ditujukan bagi pelaku UKM untuk menggenjot perekonomian dari kalangan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, bahwa kondisi perekonomian Indonesai telah mengalami Resesi Ekonomi.
Baca Juga: Kriteria BLT Rp2,4 Juta UMKM Khusus Kota Bandung Oktober 2020, Ayo Daftar Sebelum Telat!
Maka dari itu, diperlukan terobosan guna bangkit dari keterpurukan Ekonomi Indonesia.
Banpres atau Bantuan Presiden untuk UKM dirasa mampu secara efektif memulihkan ekonomi Nasional.
Jika anda pelaku UKM dan memerlukan bantuan untuk menjalankan usaha anda, maka simak syarat yang harus dipenuhi untuk menerima Banpres Produktif UMKM.
Satu diantara yang diungkap oleh Teten Masduki persyaratan UKM diantaranya, belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.
Baca Juga: Tertarik Membuat Cilok Khas Bandung di Rumah? Berikut Resep dan Langkah Pembuatannya