Wajib Punya SKU, Ini Langkah Daftar Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah RI

- 8 Oktober 2020, 10:42 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM
Ilustrasi: BLT UMKM /potensibisnis.com/

POTENSIBISNIS - Segera daftarkan diri Anda sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pemerinta sudah berjanji akan memberikan Rp 2,4 juta unruk setiap UMKM melalui BLT sebagai upaya pemerintah menunjang perekonomian saat ini.

Pemerintah Indonesia masih memberi kesempatan untuk Anda untuk daftar dan menerima BLT UMKM tersebut.

Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.

Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Persyaratannya:

- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan WNI.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x