Wajib Punya SKU, Ini Langkah Daftar Pengajuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Pemerintah RI

- 8 Oktober 2020, 10:42 WIB
Ilustrasi: BLT UMKM
Ilustrasi: BLT UMKM /potensibisnis.com/

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah