POTENSI BISNIS - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Sinergitas Program dan Kebijakan dalam rangka pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kemenkop UKM Teten Masduki dengan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, secara daring, pada Kamis 17 September 2020 di kantor masing-masing.
Ruang lingkup MoU antara Kemenkop UKM dan BKPM tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, fasilitasi kemitraan penanaman modal, dan peningkatan kapasitas pelaku UMKM dan koperasi.
Baca Juga: BI Memutuskan Perpanjang Insntif GWM Kredit UMKM Guna Mendorong Program PEN
"Langkah ini sebagai landasan bagi para pihak untuk mensinergikan program dan kebijakan dalam rangka peningkatan kerja sama kemitraan antara penanam modal, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri skala besar dengan pelaku UMKM serta koperasi. Kami menyediakan data dan informasi terkait profil pelaku UMKM serta koperasi yang potensial untuk dapat bermitra dengan penanam modal," kata Teten.
BKPM diharapkan dapat menyediakan data dan informasi, terkait profil penanam modal, baik penanam modal asing maupun penanam modal dalam negeri skala besar, yang tercatat di BKPM yang melakukan kemitraan dengan pelaku koperasi dan UMKM.
Di samping itu, kata dia, BKPM juga dapat menyediakan data berupa izin usaha pada sektor UMKM yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: UPDATE: Pasien Sembuh Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 2.585 Orang, per 17 September 2020
Selain itu, sinergi keduanya juga meliputi konsultasi dan pendampingan penyusunan perjanjian kemitraan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, termasuk menyiapkan database UMKM di Indonesia.