Kabar Buruk Bagi Buruh Penentang UU Cipta Kerja, Jokowi Segera Menandatangani Naskah

- 25 Oktober 2020, 08:36 WIB
Demonstran melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.
Demonstran melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka di Jalan Salemba, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

POTENSI BISNIS - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja telah di setorkan oleh DPR RI setelah disahkan sejak 5 Oktober 2020 kepada pemerintah.

Undang-Undang Cipta Kerja ini sempat menggemparkan publik karena proses pengesahannya yang dimajukan dan ditilai akan merugikan rakyat.

Gelombang aksi tak bisa dibendung, semua unsur masyarakat terutama buruh dan mahasiswa, turut menyuarakan bahwa Undang-Undang ini harus segera dicabut oleh Jokowi.

Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Juara UFC 254, Sambil Menangis Dirinya Sampaikan Pesan Memilukan

Selain itu, dalam demonstrasi besar-besaran lainnya diberbagai daerah menuntut Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membatalkan Omnibus Law

Dini Purwono selaku Juru Bicara Presiden Bidang Hukum mengatakan bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.

Lanjutnya, ia juga mengatakan saat ini tengah diproses penekenan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden," ungkapnya

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat hingga Flash Sale 60 Ribu

Lanjutnya, ia juga mengatakan saat ini tengah diproses penekenan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden," imbuhnya

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x