POTENSI BISNIS - Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja telah di setorkan oleh DPR RI setelah disahkan sejak 5 Oktober 2020 kepada pemerintah.
Undang-Undang Cipta Kerja ini sempat menggemparkan publik karena proses pengesahannya yang dimajukan dan ditilai akan merugikan rakyat.
Gelombang aksi tak bisa dibendung, semua unsur masyarakat terutama buruh dan mahasiswa, turut menyuarakan bahwa Undang-Undang ini harus segera dicabut oleh Jokowi.
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Juara UFC 254, Sambil Menangis Dirinya Sampaikan Pesan Memilukan
Selain itu, dalam demonstrasi besar-besaran lainnya diberbagai daerah menuntut Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membatalkan Omnibus Law
Dini Purwono selaku Juru Bicara Presiden Bidang Hukum mengatakan bahwa hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja.
Lanjutnya, ia juga mengatakan saat ini tengah diproses penekenan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden," ungkapnya
Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat hingga Flash Sale 60 Ribu
Lanjutnya, ia juga mengatakan saat ini tengah diproses penekenan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Naskah UU Ciptaker sedang dalam proses penandatanganan Presiden," imbuhnya