Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari WartaEkonomi.com Ia juga memastikan setelah naskah tersebut diundangkan maka publik bisa mengaksesnya.
"(Publik bisa akses) setelah naskah UU ditandatangani presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," pungkasnya.
Baca Juga: Terkait Penangkapan Gus Nur Karena Singgung NU, Karena Viral Sang Anak Memprediksi Akan di Tangkap
Diketahui, para buruh, mahasiswa serta lapisan masyatakat lainnya mendesak Presiden Jokowo untuk membatalkan UU Sapu Jagat ini.
Bahkan, BEM SI memberikan ultimatum kepada Kepala Negara. “Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8×24 jam, kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda,” kata seorang koordinator aksi.***