POTENSI BISNIS - Kasus penangkapan akibat pernyataan Kontroversi yang dilakukan dalam media sosial kembali bertambah.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, pada Sabtu, 25 Oktober 2020 telah resmi ditangkap polisi.
Diketahui, Gus Nur melakukan tindakan ujaran kebencian dan mengandung SARA kepada oraganisasi Islam Tertua di Indonesia yakni Nahdhathul Ulama atau NU.
Baca Juga: Hak Historis Alasan Tiongkok Klaim Laut China Selatan, Luncurkan Rudal Selama Dua Hari saat Latihan
Informasi terakhir yang dihimpun tim PotensiBisnis.com, pada Minggu, 25 Oktober dini hari, Gus Nur masih dalam prose pemeriksaan, belum diputuskan penahanan atas dirinya.
Diluar dugaan, sang anak mengakui telah memprediksi akan ada efek akibat pernyataan yang viral tersebut .
Penangkapan polisi terhadap ayahnya juga bukan yang pertama kali, kata Muhammad Munjiat, anak dari Gus Nur.
Ia menuturkan kronologi Sugi Nur ditangkap dengan penjemputan sekira 30 anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat hingga Flash Sale 60 Ribu