Soal Oknum Polisi Kurir Sabu, Irjen Argo Sebut 113 Polisi Dipecat Sepanjang 2020 Kasus Narkoba

- 26 Oktober 2020, 06:48 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus lalu.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) didampingi Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) menyampaikan konferensi pers tentang kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus lalu. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

POTENSI BISNIS - Kasus oknum polisi yang menjadi kurir narkoba di Riau menghebohkan masyarakat.

Pasalnya, oknum Polisi tersebut berpangkat Perwira.

Dia adalah Perwira Polri Kompol Imam Zaidi yang merupakan oknum polisi pengedar narkoba.

Baca Juga: Info Gempa Hari Ini, Warga Pangandaran Panik Teriak Dua Korban di Ciamis Tertimpa Reruntuhan Rumah

Barang bukti penangkapan berupa 16 Kg sabu sabu.

Dengan adanya kasus ini, Kompol Imam besar kemungkinan akan dipecat dari Kops Bhayangkara.

Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan fakta bahwa dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2020 banyak polisi yang dipecat.

Menurut Irjen Argo, Sekitar 113 oknum Polisi terlibat kasus pelanggaran berat dan sudah dipecat.

Baca Juga: Kesal Oknum Polisi Jadi Kurir Narkoba, Kadiv Humas Mabes Polri Sebut Wajib Dihukum Mati

Pemecatan ratusan Polisi tersebut rata rata terjerat kasus narkoba.

Kasusnya pun bermacam macam, ada yang terjerat pengedar hingga pemakai narkoba.

"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," ujar Argo dalam keterangannya, pada Minggu 25 Oktober 2020.

Kadiv Humas Mabes Polri itu juga menegaskan Polri akan tegas memberantas kasus narkoba di Indonesia.

Termasuk kepada anggota polisi sendiri, yang terbukti memakai atau mengedarkan narkoba, Polri akan tegas menindaknya.

Baca Juga: Terungkap, Sosok Inilah yang Sering Ditelepon Jokowi Secara Mendadak untuk Mengamankan Vaksin Corona

Bahkan, hukuman mati akan dilakukan oleh Polri kepada Oknum Polisi yang terjerat kasus narkoba.

Alasan Hukuman mati itu disebabkan Polisi tahu hukum dan undang undang tentang narkoba, tapi malah melanggar aturan tersebut.

"Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sudah sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat (sebagai bandar narkoba) harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," pungkas Argo.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x