Operasi Zebra 2020 Dimulai 26 Oktober, Berikut Jenis Jenis Pelanggaran Prioritas akan Ditindak

- 25 Oktober 2020, 21:09 WIB
Polda Metro Jaya menjaga lalu lintas Jakarta tetap aman dan lancar. (Foto : PMJ/Fjr).
Polda Metro Jaya menjaga lalu lintas Jakarta tetap aman dan lancar. (Foto : PMJ/Fjr). /

POTENSI BISNIS - Operasi Zebra 2020, operasi ini akan incar para pengendara roda dua maupun roda empat yang melanggar lalu lintas.

Operasi Zebra 2020 sendiri bakal berlangsung 14 hari kedepan, mulai dari esok Senin 26 Oktober - Minggu 8 November 2020.

Pihak kepolisian telah menetapkan 8 pelanggaran yang akan menjadi prioritas penindakan. Catat 8 pelanggaran yang akan diprioritaskan jadi incaran polisi tersebut.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Dapat Rapor Merah, FSGI: Jika Dirata-rata Nilainya Tidak Tuntas

Operasi Zebra 2020 ini berlangsung serentak di seluruh Indonesia, kemudian pihak kepolisian pun melakukan tindakkan pencegahan pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menerangkan, dalam Operasi Zebra 2020 kali ini pihaknya akan lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum.

"Lebih banyak giat preventif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum," kata Sambodo, pada Minggu 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Lowongan Konten Creator Simak Cara Daftar di Sini

Meski begitu, ia mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop libe dan helm," ujarnya.

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar seperti ini akan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan yang melanggar bisa diancam pidanan kurungan atau denda.

Baca Juga: PSBB Jakarta Masa Transisi Diperpanjang 14 Hari Kebijakan Ganjil Genap Otomatis Tak Diberlakukan

Kemudian bagi pengendara motor diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas dengan mengenakan helm.

Sedang bagi pengemudi dan penumpang mobil, diwajibkan untuk memakai sabuk pengawan.

Selain itu, bagi pengendara mobil atau motor diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraannya, di antaranya Surat Izim Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x