Terkait Ujaran Kebencian Gus Nur, PBNU Minta Polisi Tindak Tegas Refly Harun

- 25 Oktober 2020, 09:59 WIB
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. /ANTARA/Reno Esnir

POTENSI BISNIS - Terkait penangkapan Gus Nur yang telah menistakan Nahdhatul Ulama (NU), sekarang giliran Refly Harun selaku penyebar videopun dipertanyakan.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), Rumadi Ahmad menyebut bahwa Refly Harun sudah seharusnya ditangkap oleh polisi.

Refli, menurut Rumadi ditilai telah terlibat dalam proses penyebaran video Gus Nur yang menyinggung NU.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Segenap Penerima BLT Bansos Tahap 3 Jawa Barat, Besaran Tunai Turun Jadi Rp100 Ribu

Baca Juga: Tepis Isu Calon Presiden 2024 saat ke Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil: Saya Belum Berbalas Pantun

Baca Juga: Tegas! Ridwan Kamil Larang Mahasiswa dan Buruh Demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jawa Barat

“Seyogyanya, penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi (Gus Nur), tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui YouTube dimaksud,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gus Nur telah diringkus Bareskrim Polri tengah malam yang menuding NU telah berubah haluan.

Pernyataan tersebut, oleh NU dirasa akan sangat berbahaya terutama memicu permusuhan dan termasuk ujaran kebencian.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x