Melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sertifikasi Halal Produk UMKM Akan Gratis

- 25 Oktober 2020, 09:17 WIB
Menko Airlangga.
Menko Airlangga. /Ekon.go.id

POTENSI BISNIS - Omnibus Law UU Cipta Kerja mendapatkan respon yang kurang baik di masyarakat.

Terjadi gelombang demonstrasi besar-besaran di daerah maupun di Pusat dalam rangka menolak UU Ciptaker ini.

Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto justur memaparkan sisi baik UU Ciptaker bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca Juga: Update Info Pangandaran Diguncang Gempa pada Minggu Pagi, Berpotensi Tsunami?

Dirinya menyebut Omnibus Law UU Ciptaker akan menguntungkan bagi UMKM yang selama ini terkendala dalam proses sertifikasi halal.

Airlangga menyebut kali ini Sertifikasi Halal bagi UMKM tidak akan dipungut biaya, alias gratis.

"Jadi khusus untuk UMKM ini, tidak dikenakan biaya," ujar Airlangga dalam dalam acara webinar strategis nasional 'Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia', pada Sabtu 24 Oktober 2020.

Produk UMKM memiliki kewajiban bersertifikat halal yang bersifat pernyataan halal, tentu dalam hal ini telah melalui sistem traceability atau sistem keterlulusan.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Buruh Penentang UU Cipta Kerja, Jokowi Segera Menandatangani Naskah

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x