Melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sertifikasi Halal Produk UMKM Akan Gratis

- 25 Oktober 2020, 09:17 WIB
Menko Airlangga.
Menko Airlangga. /Ekon.go.id

"Apabila kita lihat jaminan produk halal dalam UU Ciptaker ini dilakukan oleh sidang fatwa MUI. Lalu ada lembaga pemeriksa halal," imbuhnya sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com.

Dilain pihak, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sedang dalam proses pematangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berkaitan dengan digratiskannya sertifikat halal.

"Sertifikasi halal untuk UMKM akan dilakukan tarif Rp0 sehingga bisa mengurangi beban, dan tarif ini bisa disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan," ungkapnya.

Baca Juga: Serbu Promo Shopee Gajian Sale ada Promo Gratis Ongkir, Cashback Kilat hingga Flash Sale 60 Ribu

Nantinya, seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa mengajukan sertifikasi ini.

"Jadi kami sekarang sedang susun PMK-nya ini sesuai dengan omnibus law. Lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nanti kita liat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x