Polisi Kejar Oknum Polisi di Riau, Argo: Anggota yang Terlibat Harus Dihukum Mati

- 25 Oktober 2020, 10:15 WIB
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

POTENSI BISNIS - Narkoba bukan hanya menyebar dikalangan warga sipil, kasus pengedar narkoba terjadi di Riau yang dilakukan oleh Oknum Aparat.

Tak tanggung tanggung-tanggung, jabatan setingkat Perwira tergoda untuk menjadi pengedar narkoba.

Kompol Iz (55), selaku Oknum Perwira Polisi diketahui terlibat kasus peredaran narkoba di Riau.

Baca Juga: Terkait Ujaran Kebencian Gus Nur, PBNU Minta Polisi Tindak Tegas Refly Harun

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Argo Yuwono dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Agustus 2020.

Argo menyebut sudah seharusnya oknuk Perwira Polisi tersebut di hukum mati, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari RRI.

Selain itu, dirinya juga menyebut bahwa alasan kenapa harus dihukum mati karena oknum polisi tersebut sudah mengetahui Undang-Undang tentang Narkoba.

Baca Juga: Update Info Harga Emas Hari Ini Minggu 25 Oktober 2020, Giliran Antam yang Stabil

Tapi dirinya sendiri yang melanggar aturan tersebut, dengan tegas Argo menyimpulkan bahwa IZ harus dihukum mati.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x