Praktisi Sayangkan Laporan Wartawan Diintimidasi Ditolak Polisi, Humas Polda Minta Maaf: Salah Paham

- 25 Oktober 2020, 20:35 WIB
Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.*
Demonstrasi Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.* /Pikiran-Rakyat.com

 

POTENSIBISNIS - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda), Maluku Utara (Malut) menolak menerima laporan kasus intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oknum polisi.

Kabarnya, polisi menolak dua kali laporan yang dibuat wartawan dalam hal ini menjadi korban kekerasan oknum polisi saat bertugas melakukan peliputan.

Praktisi hukum Muhammad Konoras menyatakan, seharusnya penyidik Kepolisian Daerah (Polda), Maluku Utara (Malut) menerima laporan kasus intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oknum polisi.

Baca Juga: Bule Rusia Berkejaran dengan Jambret di Kuta Bali, saat Tertangkap Pelaku 'Nyanyi' Kuasai 10 Wilayah

"Sikap Polda Malut dua kali menolak laporan wartawan atas kasus intimidasi dan menghalangi wartawan menjalankan tugas peliputan aksi mahasiswa penolakan UU Omnisbus Law beberapa waktu lalu," katanya, di Ternate, Minggu.

Conoras menegaskan, sikap Polda Malut menolak laporan wartawan merupakan tindakan melawan KUHAP.

"Bukan sekadar keliru, tapi melanggar KUHAP, karena laporan wartawan atas peristiwa hukum ke pihak Polda Malut dan kemudian dari ditkrimsus saling melempar kewenangan dengan ditkrimum terkait jenis pidana umum atau khusus. Pengusiran wartawan masuk dalam delik pidana umum, bukan delik pidana khusus," ujarnya pula.

Menurutnya lagi, terlepas dari apakah itu delik pidana umum atau delik pidana khusus, sepatutnya polisi wajib menerima terlebih dahulu laporan dari teman teman wartawan apakah itu ditkrimum atau ditkrimsus, baru kemudian melakukan tindakan hukum selanjutnya, yaitu pengumpulan bahan dan keterangan berdasarkan Pasal 5 KUHAP.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan atau pengaduan, kemudian mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan suatu peristiwa hukum dapat dikualifikasikan sebagai peristiwa pidana atau tidak dan menentukan jenis pidana.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x