Petinggi KAMI 'Lolos' dari Upaya Penangkapan 20 Aparat, Apakah Pemanggilan Ahmad Yani Bisa Terjadi?

- 23 Oktober 2020, 17:55 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. /RRI/

POTENSIBISNIS - Adanya rencana penangkapan Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani hingga saat ini belum jelas.

Cerita dugaan upaya penangkapan itu ramai diperbincangkan setelah Presedium KAMI Gatot Nurmantyo berbicara di acara televisi ILC pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengaku tidak mengetahui adanya surat penangkapan kepada Ahmad Yani oleh puluhan polisi.

Baca Juga: Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan UIN Malang untuk Peningkatan Kemampuan SDM

“Oh kami tidak tahu kalau itu (surat penangkapan),” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini jajaran Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan Ahmad Yani.

“Tiga hari yang lalu penyidik sudah menyiapkan surat penggilan untuk hari Jumat besok (hari ini),” Awi di Bareskrim Mabes Polri, Kamis 22 Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Dari Tukang hingga Mandor jadi Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Argo: Total 8 Orang

Awi mengatakan, Yani diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi terkait pengembangan kasus dari salah satu dari 9 orang KAMI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pengembangan kasus dari saudara AP. Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi,” katanya.

Adapun sebelumnya, Ahmad Yani mengatakan bahwa ada upaya dari penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan terhadap dirinya pada Senin 19 Oktober 2020 lalu.

Menurut Yani, saat itu ada puluhan tim Bareskrim yang menyambangi kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Pusat sekitar pukul 19.15 WIB.

Di sana anggota Bareskrim menunjukkan surat penangkapan. Namun ia menolak hal tersebut.

Ahmad Yani kemudian menyatakan ketersediaannya untuk memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun, dirinya tidak hadir hingga pada 20 Oktober 2020 lalu.

Terkait surat penangkapan terhadap Ahmad Yani sendiri, Awi mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.

“Oh kami tidak tahu kalau itu (surat penangkapan),” katanya.

Sementara itu, Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menolak mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian Jumat 23 Oktober 2020.

Ia mengaku dirinya belum menerima surat panggilan dari penyelidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersebut.

“Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat panggilan resmi,” kata Yani kepada wartawan Jumat 23 Oktober 2020.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x