POTENSIBISNIS - Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita perhatian publik hingga muncul berbagai spekulasi, ternyata mengantarkan 8 orang menjadi tersangka.
Dari para tersangka, di antaranya adalah tukang, mandor, hingga penyedia pembersih, serta pekerja wallpaper di Kejagung.
Kedelapan tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kasus kebakaran Kejagung.
Baca Juga: Waspadai Fenomena La Nina, BMKG Himbau Seluruh Pemda Antisipasi Potensi Munculnya Bencana
Penetapan kedelapan tersenagka tersebut diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.
"Ada inisial T, H, ketiga inisial S, keempat adalah K, yang tukang ya," kata
Pekerja lain yang mengerjakan wallpaper di Kejagung juga menjadi tersangka.
Baca Juga: Cek eform.bri.co.id/bpum Segera Lakukan Pendaftaran Simak Langkah-langkahnya di Sini
Lalu, ada mandor di Kejagung yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Si mandor dinilai tidak mengawasi anak buahnya.