Demonstrasi Buruh Hari Ini Terkait Omnibus law, Mahfud Md: Hati Hati Ada Penyusup

- 20 Oktober 2020, 07:02 WIB
Mahfud MD, Menko Polhukam RI
Mahfud MD, Menko Polhukam RI /Instagram/ mohmahfudmd //

POTENSI BISNIS - Demonstrasi Omnibus Law akan digelar hari ini Selasa, 20 Oktober 2020, sejumlah masa telah mempersiapkan perangkat aksi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahuf MD mempersiapkan masyarakat untuk sampaikan aspirasi melalui demo.

Namun, Mahfud juga imbau agar berhati hati, karena bisa jadi ada penyusup masuk yang aka picu keributan.

Baca Juga: Ayo Daftar Sebelum Telat! BPUM Rp2,4 Juta Masih Dibuka, Cek Kriteria Penerima

Masyarakat di imbau jangan sampai terkena jebakan dan jadi korban, dalam unjuk rasa kali ini.

"Kepada para pengunjuk rasa silakan unjuk rasa. Tapi hati-hati jangan sampai ada penyusup yang mengajak Anda bikin ribut atau teman Anda nanti tiba-tiba menjadi korban karena ada penyusup yang ingin menjadi martir," ujar Mahfud lewat keterangannya, Senin 19 Oktober 2020.

Mahfud meyampaikan, pemerintah mengikuti dengan seksama dan memahami pada 20 Oktober akan ada unjuk rasa di beberapa tempat terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurutnya, unjuk rasa dan demonstrasi dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pemerintah tak melarang masyarakat yang hendak berunjuk rasa.

"Unjuk rasa adalah unjuk rasa, menyampaikan aspirasi. Memberi tahu kepada kepolisian tidak harus minta izin. Cukup memberi tahu tempatnya di mana dan berapa massa yang akan dibawa perkiraannya. Harap tertib," ujar Mahfud.

Baca Juga: 3 Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta Kota Bandung, Simak Kriteria Penerima Bantuan, Pastikan UKM Anda Dapat

Beberapa waktu lalu, Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan serikat pekerja di Jawa Timur (Jatim) yang datang didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Dalam pertemuan itu, Mahfud mengatakan unjuk rasa buruh tidak dilarang asal tidak melawan hukum.

Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir, antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jatim.

Mereka datang untuk berdialog dengan Mahfud terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR.

Para tokoh buruh ini menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.

"Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas Pak," kata Jazuli dari KSPI Jawa Timur.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Hari ini, Ribuan Massa Aksi Siap Kepung Istana Negara

Menanggapi berbagai masukan dari para perwakilan pekerja di Jatim, Mahfud mengatakan bahwa gagasan awal pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun.

Tujuan utama lainnya adalah agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.

Meski demikian, masuk dari para perwakilan buruh dari Jatim, menurut Mahfud, bisa menjadi masukan dalam persiapan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP).

Terkait angka-angka besaran pesangon, kata dia, dirinya akan menyampaikan ke Menteri Tenaga Kerja sebagai masukan.

Terkait pelibatan dan aspirasi dari serikat pekerja dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, Mahfud menegaskan bahwa pimpinan serikat pekerja sudah berdialog dan berdiskusi dengan pemerintah.

Sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari wartaekonomi sindikasi artikel republika, di kantor Kemenko Polhukam misalnya, sebagian besar pimpinan serikat pekerja sudah bertemu tiga kali, dan 63 kali dengan instansi-instansi pemerintah lain yang terkait.

Pertemuan-pertemuan itu antara lain menghasilkan berbagai masukan dari serikat pekerja kepada Pemerintah.

Baca Juga: Demonstrasi Omnibus Law Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020, Brigjen Awi: Resiko Ada Tanggung Jawabnya

Meski demikian, karena namanya berembuk untuk mendapatkan jalan tengah, maka ada sejumlah usulan yang diterima dan sebagian lagi tidak dipenuhi.

Mengenai unjuk rasa buruh, Mahfud mengatakan hal itu dilindungi oleh undang-undang, sehingga disalurkan dan diberi tempat oleh Pemerintah, karena menjadi bagian dari demokrasi.

"Tapi kalau demonstrasi itu mengarah pada anarki dan menciptakan kerusuhan, maka harus ditindak karena melawan hukum," ujar Mahfud.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Warta Ekonomi Republika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x