POTENSI BISNIS - Terkait Demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja yang akan dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2020 Brigjen Awi Setiyono mengimbau masyarakat.
Divisi Humas Polri ini mengimbau jangan sampai terjadi anarki atau kericuhan dalam demo undang undang cipta kerja ini.
Sebab, aparat kepolisisan tidak segan segan akan menindak tegas jika terjadi keributan di lapangan.
Baca Juga: Sebelum Berangkat ke AS, Tak Disangka Menhan Prabowo Sempat Larang Buruh Demo Jangan Terlalu Kencang
Brigjen Awi pada Senin, 19 Oktober 2020 di Mabes Polri, mengingatkan bahwa sanksi bagi yang melanggar aturan telah menunggu jika demo anarkis.
“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan, karena segala risiko ada tanggung jawabnya itu. Kalau rekan-rekan lakukan demo hingga anarkistis, tentunya sanksi menunggu di sana,” ujarnya.
Sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari wartaekonomi.com, selama masa pandemi COVID-19, kata dia, Polri tetap tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) demonstrasi atau berkerumun.
Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Admin Facebook STM Se Jabodetabek yang Provokasi Demonstrasi UU Cipta Kerja
Baca Juga: Demonstrasi BEM SI Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Acuhkan Rayuan Mediasi KSP Jokowi