Demonstrasi Buruh Hari Ini Terkait Omnibus law, Mahfud Md: Hati Hati Ada Penyusup

- 20 Oktober 2020, 07:02 WIB
Mahfud MD, Menko Polhukam RI
Mahfud MD, Menko Polhukam RI /Instagram/ mohmahfudmd //

Baca Juga: 3 Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta Kota Bandung, Simak Kriteria Penerima Bantuan, Pastikan UKM Anda Dapat

Beberapa waktu lalu, Mahfud MD menerima rombongan para pimpinan serikat pekerja di Jawa Timur (Jatim) yang datang didampingi Gubernur Khofifah Indar Parawansa, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Dalam pertemuan itu, Mahfud mengatakan unjuk rasa buruh tidak dilarang asal tidak melawan hukum.

Sekitar 25 perwakilan buruh yang hadir, antara lain dari KSPSI Jatim, SBSI, KSPI, SPM, KSBSI, Buruh Sidoarjo, dan lain-lain perwakilan buruh di Jatim.

Mereka datang untuk berdialog dengan Mahfud terkait UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR.

Para tokoh buruh ini menyampaikan masukan dan kritik terhadap materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang dinilai cenderung merugikan kaum buruh dan pekerja.

"Kami merasa hak keperdataan kami dirampas, karena soal pesangon misalnya, kesepakatan kami dengan perusahaan sudah jelas dan adil, kenapa mesti diubah lagi dengan undang-undang itu. Kami merasa hak keperdataan kami dirampas Pak," kata Jazuli dari KSPI Jawa Timur.

Baca Juga: Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Hari ini, Ribuan Massa Aksi Siap Kepung Istana Negara

Menanggapi berbagai masukan dari para perwakilan pekerja di Jatim, Mahfud mengatakan bahwa gagasan awal pembentukan Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memudahkan perizinan agar praktik korupsi dan pungutan menurun.

Tujuan utama lainnya adalah agar kesempatan kerja terbuka untuk menampung angkatan kerja baru dan para pengangguran yang totalnya saat ini mencapai sekitar 13,5 juta orang.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Warta Ekonomi Republika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x