Sebelum Daftar BPUM UMKM Rp2,4 Juta Pastikan Punya NIB dan IUMK, Begini Cara Dapatkannya

- 20 Oktober 2020, 06:30 WIB
Tangkap Layar website dekopumkm.bandung.go.id cara daftar BLT UMKM
Tangkap Layar website dekopumkm.bandung.go.id cara daftar BLT UMKM /depkopumkm.go.id

a. Scan e-KTP

b. Scan Kartu Keluarga (KK)

c. Scan NPWP (jika ada)

d. Pas foto 4 x 6 terbaru dari pelaku usaha

e. Surat pegantar RT atau RW berhubungan dengan lokasi usaha

(https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

Klik tombol Perizinan Berusaha kemudian klik Perseorangan lalu pilih;

Untuk skala usaha Mikro 'klik tombol' Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil 'klik tombol' Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Selanjutnya, proses NIB dan ijin usaha;

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x