Soal Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Moeldoko Sebut Jokowi Malu Melihat Kondisi Ini

- 19 Oktober 2020, 08:02 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. /ANTARA FOTO/

POTENSI BISNIS - Rancangan Undang Omnibus Law Undang-Undang Cipta kerja sudah disakan oleh DPR-RI sejak 5 Oktober 2020.

Kini UU Cipta Kerja setebal 812 halama sudah resmi diserahkan oleh DPR RI kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sejak 14 Oktober 2020.

Meskipun banyak terjadi gelombang demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, UU tersebut sudah diserahkan dan sedang dalam tahap sosialisasi.

Baca Juga: Jangan Lengah! BNPB Imbau 3 Wilayah Ini Waspada Bencana Banjir Bandang dan Longsor, Cek Daerah Anda

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mewujudkan Indonesia Maju.

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja diarahkan untuk menghadapi kompetisi global.

"Kebijakan ini (UU Cipta Kerja) diarahkan untuk menghadapi kompetisi global," ujar Moeldoko dalam siaran pers di Jakarta, seperti dikutip potensibisnis.com dari prbekasi.pikiran-rakyat.com "Pro dan Kontra Omnibus Law, Moeldoko: Presiden Malu Lihat Kondisi Ini, Presiden Ingin Indonesia Maju", Sabtu, 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Kriteria BLT Rp2,4 Juta UMKM Khusus Kota Bandung Oktober 2020, Ayo Daftar Sebelum Telat!

Moeldoko menekankan UU Cipta Kerja menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan itu, termasuk juga regulasi di bidang perizinan, dan mempercepat transformasi ekonomi.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PR BEKASI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x